Sisa Dana Hibah KPU Kuansing Sebesar Rp.4 Milyar Lebih Dikembalikan Ke Kas Daerah

 
Teluk Kuantan, KilasRiau.com
KPU Kuansing kembalikan sisa dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang lalu ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dana hibah yang diberikan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi tersebut sebesar Rp. 29,4 milyar, KPU Kuansing kembalikan sebesar 4 milyar lebih.

Demikian hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, S.T didampingi Sekretaris KPU Roni Sasnita, S.H beserta Anggota Komisioner KPU Ahdanan Saleh, Wawan Ardi dan Yeni Gusneli pada Selasa (04/05/2021) di Ruang Kerja Bupati Kuansing.

Dimana penyerahan itu diterima langsung oleh Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si didampingi Asisten I Muhjelan Arwan, S.H.,M.H, Asisten III Dr. Agus Mandar, S.Sos.,M.Si, perwakilan BPKAD Kuansing dan Inspektorat.

Secara keseluruhan dana hibah yang diberikan Pemda Kuansing kepada KPU Kuansing sebesar Rp.29.416.076.000,-. 
Dan dari sisa pemakaian anggaran tersebut dilakukan pengembalian sebesar Rp.4.120.801.200,-.

"Iya, sebesar Rp.4.120.801.200,- sisa dana yang kita kembalikan karena adanya penghematan anggaran yang kita lakukan selama tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 lalu," kata Irwan Yuhendi kepada KilasRiau.com pada Selasa (04/05/2021) sore.

Menurut keterangan Irwan, hampir semua logistik untuk pemilihan kita laksanakan secara E- Catalog dan beberapa Bimbingan teknis kita lakukan secara Daring karena kita dalam pandemi Covid-19, kata Irwan. 
Dan banyak lagi penghematan yang kita lakukan, tambah Irwan.

Dari informasi yang dihimpun, Dana hibah yang di berikan Pemkab Kuansing sebesar Rp.29,4 milyar. "Sebesar Rp.18 milyar kita gunakan untuk honor penyelenggara badan adhoc dan honor lainnya," sambung Sekretaris KPU Kuansing, Roni Sasnita.

Lebih rinci disampaikan Sekretaris KPU Kuansing, bahwa yang digunakan untuk keperluan logistik dan penyelenggaraan tahapan lainnya sekitar Rp.7 milyar. Sisa nya kita kembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp.4 milyar lebih, kata Roni.

Dimana kata Roni, semua sisa dananya sudah dilakukan pengembaliannya ke Pemkab Kuansing melalui sistem transfer ke Kas Daerah Kuansing.

"Semua sisa dana itu sudah kita transfer ke Kas Daerah. Proses Pengembalian sisa dana ini juga telah sesuai dengan aturannya," terang Roni.

Dimana dalam aturan KPU mengembalikan dana sisa ke pemberi hibah 3 bulan setelah pengusulan pasangan calon terpilih, kata Roni.

"Pasangan Calon terpilih kita usulkan tanggal 22 Februari 2021 lalu, artinya kita paling lambat mengembalikan dana hibah itu tanggal 22 Mei 2021. Namun demikian pada tanggal 30 April 2021 kemarin sudah kita lakukan transfer ke Kas Daerah. Jadi uang tersebut saat ini sudah berada di Kas Daerah Kuansing," tutup Roni Sasnita.**(ald)


Baca Juga